Selasa, 12 Januari 2016

Kementerian Perhubungan Terbitkan Izin Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jonan Terbitkan Izin Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Rabu, 13/01/2016
Jonan Terbitkan Izin Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Selasa (12/1/2016) kemarin, telah menandatangani izin trase atau rute Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Izin trase tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.

Izin trase diajukan oleh PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC).

"Menhub menetapkan izin trase setelah semua syarat dipenuhi, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur kereta cepat Jakarta-Bandung," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, JA. Barata dalam siaran pers, Rabu (13/1/2016).

Penetapan trase merupakan tonggak penting dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

Trase jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 km, dengan empat stasiun dan satu dipo. Empat stasiun adalah Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar.

Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar. PT KCIC juga telah mengajukan permohonan kepada Kemenhub untuk mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal setor sekurang-kurangnya Rp 1 triliun yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham. Tahap selanjutnya, PT KCIC harus mengantongi izin pembangunan.

Untuk itu, PT KCIC harus menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengizinkan pembangunan di lokasi yang diajukan.
sumber : http://finance.detik.com/read/2016/01/13/100605/3117201/4/jonan-terbitkan-izin-trase-kereta-cepat-jakarta-bandung?f9911013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar