Rabu, 13 Januari 2016

Demi Kereta Cepat, Jalur LRT Jabodetabek Digeser

Demi Kereta Cepat, Jalur LRT Jabodetabek Digeser

Rabu, 13/01/2016
Jalur kereta Light Rapid Transit (LRT) Jabodetabek untuk ruas Bekasi Timur-Cawang terpaksa digeser sedikit karena bersinggungan dengan jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung. Jalur kedua kereta tersebut bersinggungan di Jatibening, Bekasi.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjelaskan, PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) akan menyediakan tanah pengganti untuk lokasi jalur baru LRT. Dengan begitu, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) yang membangun LRT Jabodetabek tak perlu melakukan ‎pengadaan tanah lagi.

"Trace LRT Jabodetabek kita geser. Nanti pengadaan tanahnya PT KCIC yang menyediakan tanah, dia sudah buat surat pernyataan," ‎kata Jonan usai Rapat Kerja dengan Komisi V di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Jonan menambahkan, pihaknya meminta LRT yang 'mengalah' karena pertimbangan efisiensi. Jika jalur kereta cepat yang digeser, perubahan yang harus dilakukan lebih banyak dan lebih menghabiskan banyak biaya.

"Kalau dari segi efisiensi, LRT ngalah sedikit nggak apa-apa. Kalau kereta cepat yang digeser, yang harus diubah banyak sekali," paparnya.

Pada kesempatan itu, Jonan menyebut 2 izin harus dipenuhi sebelum proyek kereta cepat groundbreaking pada 21 Januari 2016 nanti. Izin yang harus dipenuhi yaitu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pembangunan.

"Ada 2 izin lagi sebelum groundbreaking," tambahnya.

Jonan belum dapat memastikan apakah kedua izin tersebut bisa diterbitkan sebelum 21 Januari. Bila sampai tanggal tersebut izin belum diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), groundbreaking kereta cepat dipastikan molor.

‎"Nggak tahu saya (bisa selesai tanggal 21 Januari atau tidak), kalau dokumennya lengkap saya kasih," Jonan menegaskan.

‎Pihaknya masih menunggi izin AMDAL kereta cepat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"AMDAL-nya saya belum terima dari LHK. Itu saja, yang lain administratif bisa dipenuhi," tuturnya.

‎Bila PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sudah mengantongi izin AMDAL, barulah Kemenhub dapat memberikan izin pembangunan.

"Izin AMDAL-nya belum ada. Kalau sudah lengkap pasti di-acc," tutup Jonan.
sumber : http://finance.detik.com/read/2016/01/13/175625/3117870/4/demi-kereta-cepat-jalur-lrt-jabodetabek-digeser?f9911023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar